UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 50
BAB 9 — PUTUSAN PENGADILAN
(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua
serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
