UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 57
BAB 11 — BANTUAN HUKUM
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
