UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 41
BAB 6 — PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
menaati norma dan peraturan perundang-undangan;
berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undang- undang.
