UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 42
BAB 6 — PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
