UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 40
BAB 6 — PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
