UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 34
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
