UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 35
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Bagian Kedua Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
