UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
adil; . . .
- adil; dan
- negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
