UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 32
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
