UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan
hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
