UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
