UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
