Pasal 29
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memutus pembubaran partai politik;
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
(4) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah
Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
