UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 30
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan
nonkarier.
(2) Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam undang-undang.
