UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 28
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.
Bagian Ketiga
Mahkamah Konstitusi
