UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 27
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
