UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 26
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
