UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 23
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
