UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat
dilakukan peninjauan kembali.
