UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 22
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Mahkamah Agung dapat memberi keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam undang-undang.
