UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan
finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
