UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi
dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Mahkamah Agung berwenang:
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-
undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
