UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang- undang.
Bagian Kedua Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
