Pasal 9
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010 ditetapkan
sebesar Rp14.757.259.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah), terdiri atas:
subsidi harga sebesar Rp11.291.459.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
bantuan langsung pupuk sebesar Rp1.610.800.000.000,00 (satu triliun enam ratus sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah);
kurang bayar tahun sebelumnya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
bantuan ternak sapi sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan
unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi
pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pasal 10 . . .
