UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 ditetapkan
sebesar Rp37.800.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun delapan ratus miliar rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun
Anggaran 2010 dilakukan melalui:
Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) sebesar 5% (lima persen) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero);
Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% (lima puluh persen) konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas;
Penerapan . . .
- Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik dan pelayanan khusus, yang selama ini sudah dilaksanakan, tetap diberlakukan; dan
- Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
