Pasal 10
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2010.
(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 15 Januari 2010.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
