UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan
infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2009, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2009, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2010.
(2) Pendanaan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dan/atau belanja lain- lain dalam Tahun Anggaran 2010.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12 . . .
