UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 24
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2010, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 mengenai:
realisasi pendapatan negara dan hibah;
realisasi belanja negara; dan
realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2010, untuk dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
