UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 25
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang dikelola/diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
