UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 23
(1) Dalam hal diperlukan tambahan anggaran belanja
maksimal 2% (dua persen) dari belanja negara untuk kebutuhan belanja prioritas yang belum tersedia pagu anggarannya, Pemerintah dapat mengajukan perubahan APBN.
(2) Pembahasan . . .
(2) Pembahasan dan penetapan perubahan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Badan Anggaran dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu dalam masa sidang, setelah perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
(3) Perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan paling lambat akhir Maret 2010 untuk kemudian disampaikan pada Laporan Semester Pertama pelaksanaan APBN 2010.
