Pasal 16
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Huruf b Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku.
Huruf c Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)” adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri.
Perubahan. . .
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tersebut termasuk (a) hibah luar negeri dan hibah yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN 2010 ditetapkan, (b) penerusan pinjaman, dan (c) pinjaman yang diterushibahkan.
Akan tetapi, perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru dan penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2010 serta pinjaman luar negeri yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan multi years project.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2010 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2010 setelah APBN Perubahan 2010 kepada DPR.
