UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 16 . . .
