UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana perimbangan; dan
- dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp306.023.418.400.000,00 (tiga ratus enam triliun dua puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.399.613.680.000,00 (enam belas triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
