PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang
Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia
and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa
Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif
merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan
Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam
berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik
dan keamanan;
- bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama
kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama
Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and
Australia on the Framework for Security Cooperation) yang
ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram,
Lombok, Nusa Tenggara Barat;
- bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang
Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the
Republic of Indonesia and Australia on the Framework for
Security Cooperation) dengan Undang-Undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
