UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
