UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
