UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.
(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
