UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 32
BAB 6 — HUKUM ACARA
Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
PEMBIAYAAN
