UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Mahkamah Agung setiap tahun wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
