UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 31
BAB 6 — HUKUM ACARA
Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
