UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 24
BAB 5 — TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi
yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang
bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Bagian Kesatu Umum
