UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 25
BAB 6 — HUKUM ACARA
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
