UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 23
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
