UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 22
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan
adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang panitera.
(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan
pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
