UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 21
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Panitera
