UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 20
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Hak Keuangan dan Administratif Hakim
