Pasal 19
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh:
- Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi;
- Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
(2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan
pemberhentian maka pemberhentian sementara harus dicabut.
(5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani
perkara.
