UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
