UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut- turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
- telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
- telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.
