UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 16
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim ad hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau fungsional harus melepaskan jabatannya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pemberhentian Hakim
